• Home
  • Profil Dinas
    • Profil Dinas
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
  • Bidang - Bidang
    • Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
    • Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
    • Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data
  • Data Kependudukan
    • Data Kependudukan
  • Berita
  • Galeri
  • Download
CUSTOMER SUPPORT

CALL CENTER DISDUKCAPIL

0821 6049 8682

facebook
skype
linkedin
twitter
flickr
rss
pinterest

You are here:

Home Page | Pages | Akta Kelahiran: Penetapan Pengadilan Tak Diperlukan Lagi


Akta Kelahiran: Penetapan Pengadilan Tak Diperlukan Lagi

Admin Disdukcapil Ko | 2018-08-12 | 18:31:51

Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan penetapan pengadilan dalam pembuatan akta kelahiran yang terlambat lebih dari satu tahun. MK menilai ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional warga negara dan melanggar prinsip keadilan.

Hal itu terungkap dalam putusan uji materi terhadap Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Sidang dipimpin ketua MK Akil Mochtar.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, ketentuan mengenai perlunya penetapan pengadilan akan memberatkan masyarakat. Keberatan itu tidak hanya dirasakan masyarakat yang tinggal jauh di pelosok, tetapi juga masyarakat yang tinggal di perkotaan. MK juga mempertimbangkan, proses di pengadilan bukanlah proses yang mudah bagi masyarakat sehingga mengakibatkan terhambatnya hak-hak konstitusional warga negara terhadap kepastian hukum.

“Proses untuk memperoleh akta kelahiran yang membutuhkan prosedur administrasi dan waktu yang panjang serta biaya yang lebih banyak dapat merugikan penduduk. Padahal, akta kelahiran tersebut merupakan dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan. Oleh karena itu, selain beretentangan dengan ketentuan pasal 28D Ayat (1) dan (4) UUD 1945, Pasal 32 Ayat (2) UU No 23/2006 juga bertentangan dengan prinsip keadilan karena keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang terabaikan. “Justice delayed, justice denied,” kata Hakim Konstitusi Mari Farida Indrati.

Selain menghapus ketentuan tentang perlunya penetapan pengadilan, kata Akil, MK juga memberikan tafsir mengenai perlunya persetujuan kepala instansi pelaksana. Menurut MK, kata “persetujuan” tersebut haruslah dimaknai sebagai “keputusan” kepala instansi terkait. Hal itu diperlukan demi menjamin kepastian hukum bagi warga yang meminta pencatatan akta kelahiran.

Uji materi tersebut diajukan Mutholib, warga Surabaya, Jawa Timur, yang memohon akta kelahiran ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor register perkara 2194/Pdt/20/PN/Sby. Mutholib kesulitan dalam mengurus pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu karena proses birokrasi yang berbelit-belit.

 Dengan putusan ini, warga yang terlambat lebih dari satu tahun mencatatkan kelahiran anaknya cukup meminta keputusan tertulis kepada dinas kependudukan dan catatan sipil setempat . Untuk keterlambatan kurang dari setahun (60 hari sampai setahun) , keputusan kepala dinas tidak diperlukan. Mereka hanya membutuhkan persetujuan kepala dinas. (ANA). 

  • Hindari Calo - Urus Dokumen Kependudukan Anda Sendiri Secara Langsung

    nando
    Disdukcapil

  • Pengurusan KTPEL Langsung di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Tanjungbalai

    nando
    Disdukcapil


VISI DAN MISI PEMERINTAH KOTA TANJUNGBALAI Struktur Organisasi Disdukcapil Kota Tanjungbalai Jam Pelayanan Maklumat Pelayanan BUDAYA 5 S SP4N-LAPOR!

Alamat Kami

Jln. MT. Haryono No. 64 Kota Tanjungbalai E-mail : catpil.tanjungbalai.kota@gmail.com Telepon: (0623) 755-3205 Fax : (0623) 755-4229

Link Cepat

  • Home
  • Berita
  • Galeri
  • Download

Kunjungi Juga

  • Home
  • Pemerintah Kota Tanjungbalai
  • Diskominfo Kota Tanjungbalai
  • Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Dalam Negeri

  © 2018 Disdukcapil Kota Tanjungbalai. All Rights Reserved

Halaman di render dalam waktu: 0.0258 detik