CALL CENTER DISDUKCAPIL
0821 6049 8682
Home Page | Pages | Profil Dinas
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungbalai merupakan salah satu Unit Perangkat Daerah yang berfungsi untuk melayani masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, dan juga berfungsi untuk membentuk database kependudukan yang akurat sehingga dapat digunakan sebagai data acuan bagi pemerintah daerah maupun instansi lainnya dalam mengambil kebijakam -kebijakan strategis dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugasnya dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan dibantu oleh kesekretariatan dan beberapa bidang pekerjaan serta seksi - seksi di dalam bidang pekerjaannya.