• Home
  • Profil Dinas
    • Profil Dinas
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
  • Bidang - Bidang
    • Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
    • Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
    • Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data
  • Data Kependudukan
    • Data Kependudukan
  • Berita
  • Galeri
  • Download
CUSTOMER SUPPORT

CALL CENTER DISDUKCAPIL

0821 6049 8682

facebook
skype
linkedin
twitter
flickr
rss
pinterest

You are here:

Home Page | Pages | Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil


Bidang Pencatatan Sipil dipimpin oleh seoarang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pelayanan penPencatatan Sipil penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing. Untuk melaksanakan tugas Bidang Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:

  • Menyusun rencana kegiatan kerja
  • Melaksanakan pendaftaran dan pencatatan, memeriksa dan meneliti berkas pencatatan, mengelola data serta penerbitkan Akta Kelahiran, Akta kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak.
  • Melaksanakan pendaftran dan pencatatan, memeriksa dan meneliti berkas pencatatan, serta mencatat pengesahan dan pengangkatan anak, perubahan nama Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing
  • Melaksanakan pendaftaran dan pencatatan, memeriksa dan meneliti berkas pencatatan, serta mengelola perubahan status kewarganegaraan
  • Melaksanakan pendaftaran dan pencatatan, memeriksa dan meneliti berkas pencatatan, serta mencatat pembatalan perkawinan dan perceraian
  • Melaksanakan pencatatan peristiwa penting lainnya
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Pencatatan Sipil terdiri dari:

  • Seksi Kelahiran dan Kematian
  • Seksi Perkawinan dan Perceraian
  • Seksi Perubahan Data

Setiap seksi dipimpin oleh seoarang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pencatatan Sipil.

  • Seksi kelahitan dan Kematian mempunyai tugas menyiapkan bahan pencatatn, pendaftaran dan memeriksa meneliti berkas pencatatan serta mengelola data dan menerbitkan akta kelahiran dan akta kematian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing
  • Seksi Perkawinan dan Perceraian mempunyai tugas menyiapkan bahan pencatatan, pendaftaran dan memeriksa dan meneliti berkas pencatatan serta mengelola data dan menerbitkan akta perkawinan dan akta perceraian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing
  • Seksi Perubahan Data mempunyai tugas mengumpulkan bahan dan data, memeriksa dan meneliti berkas serta mengelola data dan menerbitkan Akta Pengakuan Anak, pendaftaran dan pencatatan pengesahan dan pengangkatan Anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, menerbitkan salinan dan Akta Kutipan II dan seterusnya serta mencatat peristiwa penting lainnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing.

 

  • Hindari Calo - Urus Dokumen Kependudukan Anda Sendiri Secara Langsung

    nando
    Disdukcapil

  • Pengurusan KTPEL Langsung di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Tanjungbalai

    nando
    Disdukcapil


Tanjungbalai Raih Juara I (Pertama) Pelaksanaan Registrasi Penduduk Tingkat Propinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Akta Kelahiran: Penetapan Pengadilan Tak Diperlukan Lagi Pentingnya Kartu Keluarga KTPEL BERLAKU SEUMUR HIDUP

Alamat Kami

Jln. MT. Haryono No. 64 Kota Tanjungbalai E-mail : catpil.tanjungbalai.kota@gmail.com Telepon: (0623) 755-3205 Fax : (0623) 755-4229

Link Cepat

  • Home
  • Berita
  • Galeri
  • Download

Kunjungi Juga

  • Home
  • Pemerintah Kota Tanjungbalai
  • Diskominfo Kota Tanjungbalai
  • Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Dalam Negeri

  © 2018 Disdukcapil Kota Tanjungbalai. All Rights Reserved

Halaman di render dalam waktu: 0.0735 detik