CALL CENTER DISDUKCAPIL
0821 6049 8682
Home Page | Pages | Larangan Gratifikasi / Suap / Pungli Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan

Dalam upaya untuk memerangi praktek Gratifikasi / Suap / Pungli Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan Walikota Tanjungbalai telah menerbitkan Surat Edaran No : 740/9246 Tahun 2025 Tentang Larangan Gratifikasi / Suap / Pungli Terkait Layana Administrasi Kependudukan.
Mari kita suskeskan bersama - sama upaya tersebut dengan memberikan informasi / aduan ke Call Center Dukcapil Kota Tanjungbalai NO : 082160498682 atau emlalui Email : data.catpil.tanjungbalai@gmail.com
