CALL CENTER DISDUKCAPIL
0821 6049 8682
Home Page | Pages | Syarat - Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Orangtua
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan / Rumah Sakit
3. Foto Copy KTPEL Kedua Orangtua
4. Buku Nikah Orangtua
5. Formulir Pelaporan Kelahiran di Kelurahan (F2-01)
6. Mengisi Permohonan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
NB : Selesai Permohonan Akta Maka Sekaligus akan diterbitkan KIA (Kartu Identitas Anak)
