Home Page | Pages | Syarat - Syarat Pembuatan Akta Lainnya
Syarat - Syarat Pembuatan Akta Lainnya
Syarat - Syarat Pembuatan Akta Perkawinan
Surat pemberkatan dari Gereja / Vihara / Kuil / Penghayat kepercayaan
Surat Pengantar dari kelurahan untuk mengurus Akta Perkawinan / belum pernah menikah (apabila belum satu kartu keluarga, surat pengantar lurah masing-masing asli dan fotocopy rangkap 1)
Akta kelahiran suami dan istri
Kartu Keluarga suami dan istri
Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
Ijazah terakhir suami dan istri
Ijin kawin atasan / KPI ; Bagi anggota TNI-POLRI
Foto gandeng 4 x 6 = 3 lembar berwarna
Surat kematian / Akta cerai bagi yang sudah pernah menikah.
Syarat - Syarat Pembuatan Akta Perceraian
Pemohon berkewajiban:
Mengajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan formulir
Melengkapi persyaratan.
Mendaftarkan ke dinas.
Dinas berkewajiban :
Pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Dinas dengan melampirkan persyaratan.
Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai;
Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf b berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Dinas atau UPTD Dinas tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
Jangka waktu penyelesaian 7 ( tujuh ) hari kerja sejak di penuhinya persyaratan oleh pemohon.
Hindari Calo - Urus Dokumen Kependudukan Anda Sendiri Secara Langsung