• Home
  • Profil Dinas
    • Profil Dinas
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
  • Bidang - Bidang
    • Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
    • Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
    • Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data
  • Data Kependudukan
    • Data Kependudukan
  • Berita
  • Galeri
  • Download
CUSTOMER SUPPORT

CALL CENTER DISDUKCAPIL

0821 6049 8682

facebook
skype
linkedin
twitter
flickr
rss
pinterest

You are here:

Home Page | Pages | Syarat - Syarat Pembuatan Akta Lainnya

Syarat - Syarat Pembuatan Akta Lainnya


Syarat - Syarat Pembuatan Akta Perkawinan

 

  1. Surat pemberkatan dari Gereja / Vihara / Kuil / Penghayat kepercayaan
  2. Surat Pengantar dari kelurahan untuk mengurus Akta Perkawinan / belum pernah menikah (apabila belum satu kartu keluarga, surat pengantar lurah masing-masing asli dan fotocopy rangkap 1)
  3. Akta kelahiran suami dan istri
  4. Kartu Keluarga suami dan istri
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
  6. Ijazah terakhir suami dan istri
  7. Ijin kawin atasan / KPI ;  Bagi anggota TNI-POLRI
  8. Foto gandeng 4 x 6 = 3 lembar berwarna
  9. Surat kematian / Akta cerai bagi yang sudah pernah menikah.

 

Syarat - Syarat Pembuatan Akta Perceraian

Pemohon berkewajiban:

  • Mengajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan formulir
  • Melengkapi persyaratan.
  • Mendaftarkan ke dinas.

Dinas berkewajiban :

  • Pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Dinas dengan melampirkan persyaratan.
  • Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
  • Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai;
  • Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf b berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Dinas atau UPTD Dinas tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
  • Jangka waktu penyelesaian 7 ( tujuh ) hari kerja sejak di penuhinya persyaratan oleh pemohon.

  • Hindari Calo - Urus Dokumen Kependudukan Anda Sendiri Secara Langsung

    nando
    Disdukcapil

  • Pengurusan KTPEL Langsung di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Tanjungbalai

    nando
    Disdukcapil


VISI DAN MISI PEMERINTAH KOTA TANJUNGBALAI Struktur Organisasi Disdukcapil Kota Tanjungbalai Jam Pelayanan Maklumat Pelayanan BUDAYA 5 S SP4N-LAPOR!

Alamat Kami

Jln. MT. Haryono No. 64 Kota Tanjungbalai E-mail : catpil.tanjungbalai.kota@gmail.com Telepon: (0623) 755-3205 Fax : (0623) 755-4229

Link Cepat

  • Home
  • Berita
  • Galeri
  • Download

Kunjungi Juga

  • Home
  • Pemerintah Kota Tanjungbalai
  • Diskominfo Kota Tanjungbalai
  • Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Dalam Negeri

  © 2018 Disdukcapil Kota Tanjungbalai. All Rights Reserved

Halaman di render dalam waktu: 0.0261 detik